Zakat Fitrah adalah zakat
yang diwajibkan kepada setiap orang dari kaum muslimin, baik anak
kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak. Ini
berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwasanya:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ:
عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ,
وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ
خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha'
gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak
kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau
memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan
shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebutkan zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.
Besar Zakat
Besar zakat fitrah yang harus
dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan hadist di atas, yaitu satu sha'
atau setara dengan mud, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7
kg makanan pokok , seperti tepung, kurma, gandum dan beras.
Hikmah Zakat Fitrah
Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:
Pertama: Zakat Fitrah
merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin
yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.
Kedua: Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat Fitri merupakan pembersih
bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji
(yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir
miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)
Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat
Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau
sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah
melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa”.
Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Waktu paling utama melaksanakan zakat
fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied. Karenanya, kita
disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum
muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.
Adapun waktu wajibnya adalah setelah
terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan
shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya Rasululullah shallallahu ‘laihi wassalam bersabda:
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ
زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ
مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barang siapa yang membayar zakat
fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan
barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah
biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa
barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap
sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah
berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang
telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah subhanahau wata’ala dan tidak mengulanginya lagi.
Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu
pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul
Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada
awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.
Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang
Mayoritas ulama tidak membolehkan
mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib
dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam .
Tetapi ada juga sebagian ulama yang
membolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena
kebutuhan fakir miskin berbeda-beda, khususnya zaman sekarang,
kebanyakan orang lebih membutuhkan uang daripada makanan. Mereka
berdalil dengan hadits Ibnu Umar:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ»
"Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
Mencukupkan fakir miskin bisa dengan
memberikan uang atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh fakir miskin dan
tidak harus dengan bentuk makanan.
Diantara para ulama ada yang berpendapat
bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir
miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, seperti
beras dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya
orang yang berzakat mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi,
jika mereka lebih membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan
uang, karena hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat
dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah.
Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak mendapatkan
zakat fitrah adalah fakir miskin yang tidak mendapatkan makanan pada
hari raya Idul Fitri. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam :
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat Fitri merupakan pembersih
bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji
(yang dikerjakan waktu puasa) dan bantuan makanan untuk para fakir
miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud).
Akan tetapi, jika kebutuhan fakir miskin
sudah tercukupi semuanya, maka zakat fitrah tersebut diberikan kepada
golongan lain yang berhak mendapatkan zakat seperti yang tersebut dalam
al-Qur'an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs. at-Taubah: 60)
http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/427/zakat-fitrah/
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين
DR. Ahmad Zain An Najah, MA
0 komentar:
Posting Komentar